SOKOGURU - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pekerja mengeluhkan status kepesertaannya berubah.
Sebelumnya dinyatakan layak menerima bantuan, namun saat dicek ulang melalui laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id, status mereka berubah menjadi tidak memenuhi syarat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan penerima manfaat, terutama para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status tersebut.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa perubahan status bukanlah kesalahan sistem, melainkan bagian dari proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut Sunardi, proses pencairan BSU tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
Oleh karena itu, status kelayakan penerima BSU dapat mengalami perubahan seiring perkembangan data dan hasil penyaluran dari bank yang ditunjuk.
“Hingga saat ini belum ada final update karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank yang berjalan secara dinamis,” jelasnya dalam siaran pers pada Selasa, 1 Juli 2025.
Sunardi menyarankan agar masyarakat secara rutin mengecek status BSU 2025 melalui situs resmi Kemenaker.
Hal ini penting untuk memastikan apakah status telah diperbarui sesuai hasil verifikasi terbaru.
“Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala pada laman https://bsu.kemnaker.go.id,” ujarnya.
Bagi pekerja yang statusnya berubah dari “memenuhi syarat” menjadi “tidak memenuhi syarat”, Kemenaker meminta untuk terlebih dahulu memastikan bahwa keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan masih berlaku hingga April 2025.
Pasalnya, salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif program tersebut.
Langkah berikutnya yang bisa dilakukan adalah menghubungi bagian HRD di tempat kerja untuk mengecek apakah data pekerja sudah dilaporkan dan diperbarui secara benar.
Bila masih ada keraguan atau masalah yang tidak terselesaikan, pekerja bisa menghubungi call center Kemenaker di 1500-630 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai informasi tambahan, BSU 2025 tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, serta anggota Polri.
Hal ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, khususnya bagi pekerja sektor swasta dengan penghasilan rendah.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis Kemenaker, penyaluran BSU tahap pertama telah menjangkau 2.450.068 pekerja per 24 Juni 2025.
Selanjutnya, pada 29 Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan kepada 3.648.408 pekerja tambahan.
Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan kelengkapan data dan validasi yang sedang berlangsung.
Dengan berbagai dinamika penyaluran BSU 2025 ini, penting bagi para pekerja untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari Kemenaker.
Transparansi dan keakuratan data menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan dan sesuai kriteria yang ditetapkan. (*)